on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purworejo 13/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemenuhan hak desa dalam menyelenggarakan otonominya dan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan antar wilayah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengalokasikan bagian Dana Perimbangan yang diterima Daerah sebagai sumber pendapatan desa guna membiayai penyelenggaraan otonomi desa.
Sumber ADD berasal dari bagian Dana Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Daerah, meliputi bagi hasil pajak, bagi hasil sumber daya alam, dan Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi belanja pegawai. Besaran ADD adalah 16% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Daerah setiap tahun anggaran. ADD untuk masing-masing desa diberikan secara adil dan merata, dengan perbandingan 40% sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP) dan 60% sebagai Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM).
ADD dikelola dengan prinsip hemat, terarah, dan terkendali, serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa. ADD yang diterima Desa dipergunakan untuk Biaya Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 70% dan untuk Biaya Operasional Pemerintahan Desa sebesar 30%.