For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2026 Tahun 2026

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/MK/PK/2026 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Also known as: KMK 25/MK/PK/2026 · KMK No. 25/MK/PK/2026

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2026Publication Date:26 Juni 2026
PendidikanHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeKeputusan Menteri Keuangan
LocationJakarta
Effective Date26 Juni 2026
Publication Date26 Juni 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/PK/2025.

Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 mengenai hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atas penandaan rincian belanja pendidikan yang digunakan sebagai instrumen evaluasi pemenuhan belanja wajib pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan substansial dalam keputusan ini mengatur mengenai pemutakhiran daftar nomenklatur bidang urusan, program, kegiatan, dan subkegiatan yang dikategorikan sebagai belanja wajib pendidikan. Penyesuaian ini mencakup berbagai sektor, mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, hingga urusan kebudayaan dan keagamaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kebijakan ini memastikan bahwa setiap pengeluaran daerah yang memenuhi kriteria pendidikan dapat teridentifikasi secara akurat dalam sistem pelaporan keuangan daerah untuk memenuhi kewajiban belanja pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026, termasuk perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2026, tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/MK/PK/2025.

(-)