For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 40 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Also known as: UU 40/2008 · UU No. 40 Tahun 2008 · UU Nomor 40 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 November 2008Publication Date:10 November 2008
Hak Asasi ManusiaPerlindungan Hak Asasi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 November 2008
Publication Date10 November 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis di Indonesia, dengan latar belakang bahwa semua manusia memiliki martabat dan hak yang sama. Diskriminasi ras dan etnis dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memberikan perlindungan hukum dan jaminan kesetaraan bagi semua warga negara. Undang-Undang ini juga menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk mencegah diskriminasi, serta mengatur peran serta masyarakat dalam upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, Undang-Undang ini mengatur tentang hak warga negara untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas tindakan diskriminasi yang merugikan mereka.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf a dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
  2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
  3. Pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b angka 4 dikenai pidana sesuai ketentuan perundang-undangan ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimum.
  4. Korporasi yang melakukan tindak pidana dikenai denda dengan pemberatan 3 kali dari denda yang ditetapkan.