For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 6/2020 · Perda Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2020Publication Date:18 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date18 Desember 2020
Publication Date18 Desember 2020
Place of EnactmentKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 17 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2015 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2023. Dana cadangan ini akan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022, bersumber dari penyisihan penerimaan daerah kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Total dana cadangan ditetapkan sebesar Rp38.500.000.000,00, dialokasikan untuk Belanja Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (Rp30.500.000.000,00) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten (Rp8.000.000.000,00). Pemenuhan dana ini dibebankan pada APBD 2021 (Rp15.000.000.000,00) dan APBD 2022 (Rp23.500.000.000,00). Pengelolaan dana cadangan dilaksanakan oleh Bupati, disimpan dalam bentuk deposito pada Rekening Dana Cadangan. Jasa dari penyimpanan ini menjadi penerimaan daerah. Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan secara transparan dan akuntabel.

(-)

(-)