For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 2/2022 · Perda Kabupaten Mamasa No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:14 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date14 November 2022
Publication Date14 November 2022
Place of EnactmentMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 13). 2. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2021 Nomor 35).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dengan total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp 905.123.825.297,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dengan total belanja setelah perubahan menjadi Rp 1.123.151.318.568,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  3. Pembiayaan Daerah: Mengalami perubahan yang mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, dengan jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp 218.027.493.271,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk PAD, pendapatan transfer (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Desa, dll.), belanja operasi (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dll.), belanja modal (belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, dll.), dan belanja transfer (bantuan keuangan).

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.

(-)

(-)