on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional Dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Also known as: Keppres 20/2018 · Keppres No. 20 Tahun 2018 · Keppres Nomor 20 Tahun 2018
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Kebijakan ini menetapkan kewenangan akses untuk berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Kewenangan akses ini diberikan kepada beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan lainnya. Kewenangan akses meliputi kemampuan untuk mengunduh, melihat, atau akses tertutup terhadap data dan informasi geospasial. Selain itu, pemegang akses dapat memberikan mandat akses kepada pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini juga mengatur tanggung jawab pemegang akses dan penerima mandat terhadap kerahasiaan data dan informasi geospasial.