For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 12/2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2013Publication Date:25 Februari 2013
Penyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date25 Februari 2013
Publication Date25 Februari 2013
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tidore Kepulauan (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 74, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 57)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tidore Kepulauan. Perubahan tersebut meliputi penambahan ketentuan mengenai modal dasar PDAM, yang dapat ditambah dari penyisihan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan Keputusan DPRD, penyertaan modal Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pinjaman modal. Selain itu, diatur pula bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dapat dilaksanakan pada setiap tahun anggaran apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan harus ditetapkan dalam APBD.

Peraturan ini juga menyisipkan Pasal 4A yang merinci jumlah kekayaan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang terdiri dari tanah, bangunan, instalasi sumber, instalasi pompa, instalasi pengolahan, instalasi transmisi dan distribusi, kendaraan, dan inventaris kantor, beserta nilai perolehannya masing-masing.

(-)

(-)