on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 17/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.835.577.208.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.967.224.600.400,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (131.647.392.400,-). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 137.243.892.400,-.
Pendapatan Daerah terdiri dari:
Belanja Daerah terdiri dari:
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 137.243.892.400,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.596.500.000,- yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.