For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 17/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 17 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2016Publication Date:23 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date02 Januari 2016
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.835.577.208.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 1.967.224.600.400,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (131.647.392.400,-). Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 137.243.892.400,-.

Pendapatan Daerah terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 152.643.255.000,-, yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  2. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.194.138.355.000,-, yang meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
  3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 488.795.598.000,-, yang meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta dana desa.

Belanja Daerah terdiri dari:

  1. Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.281.200.117.000,-, yang meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, belanja tak terduga, dan belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
  2. Belanja Langsung sebesar Rp. 686.024.483.400,-, yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 137.243.892.400,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.596.500.000,- yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)