on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019
Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 14/2019 · Perda Kabupaten Ciamis No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah permasalahan pelaksanaan APBD, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2019 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Perubahan APBD mencakup:
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.