For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 104 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Also known as: Keppres 104/1965 · Keppres No. 104 Tahun 1965 · Keppres Nomor 104 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 1965Publication Date:6 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Mei 1965
Publication Date06 Mei 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menunjuk seorang Wakil Kepala Daerah Tingkat I di Nusa Tenggara Timur guna melanjutkan pemerintahan dan menjaga keamanan daerah tersebut. Saudara El Tari dinilai memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1959.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Saudara El Tari sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan gelar "WAKIL GUBERNUR". Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya. Ketentuan lain yang berkaitan dengan jabatan ini berlaku sejak tanggal pelantikan.

(-)

(-)