on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 104 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur
Also known as: Keppres 104/1965 · Keppres No. 104 Tahun 1965 · Keppres Nomor 104 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk menunjuk seorang Wakil Kepala Daerah Tingkat I di Nusa Tenggara Timur guna melanjutkan pemerintahan dan menjaga keamanan daerah tersebut. Saudara El Tari dinilai memenuhi syarat untuk diangkat berdasarkan Peraturan Presiden No. 4 Tahun 1959.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan Saudara El Tari sebagai Wakil Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dengan gelar "WAKIL GUBERNUR". Dalam menjalankan tugasnya, ia akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri. Keputusan ini juga menyatakan bahwa jika terdapat kekeliruan, maka akan diubah dan diperhitungkan kembali sebagaimana mestinya. Ketentuan lain yang berkaitan dengan jabatan ini berlaku sejak tanggal pelantikan.