For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)

Also known as: Perda Kabupaten Poso 25/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 25 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 25 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:20 Oktober 2008Publication Date:14 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K) Dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL)
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date20 Oktober 2008
Publication Date14 Oktober 2008
Place of EnactmentPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) serta Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan pemungutan hasil hutan di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi**: Mencakup Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan Kayu Rakyat (IPKR), Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUP-K), dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUP-JL). 2. **Subjek Retribusi**: Orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh izin-izin tersebut. 3. **Objek Retribusi**: Pelayanan yang diberikan atas pemberian perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan. 4. **Tarif Retribusi**: Dihitung berdasarkan luas areal, jenis, jumlah volume/tonase, dan target produksi yang akan ditetapkan, dikalikan dengan tarif menurut jenis hasil hutan. Tarif retribusi berbeda-beda untuk setiap jenis hasil hutan dan izin. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan kedaluwarsa penagihan retribusi.

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.