For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 240 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Owner, Ketua Team Pengawas Teknik, Dan Designer Dan General Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Wisma Nusantara

Also known as: Keppres 240/1963 · Keppres No. 240 Tahun 1963 · Keppres Nomor 240 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:28 November 1963
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Owner, Ketua Team Pengawas Teknik, Dan Designer Dan General Kontraktor Pada Proyek Pembangunan Wisma Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date28 November 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan langkah-langkah untuk memperlancar pembangunan Gedung Wisma Nusantara sebagai proyek penting dalam memajukan kepariwisataan di Indonesia. Letnan Jenderal Hidajat, Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata, ditunjuk sebagai "Owner" proyek bagi Pemerintah Republik Indonesia. Prof. Ir. Rooseno diangkat sebagai Ketua Tim Pengawas Teknik. P.N. Pembangunan Perumahan ditunjuk sebagai "Designer dan General Contractor" untuk melaksanakan pembangunan proyek Wisma Nusantara sebagai proyek vital. Tim yang terdiri dari "Owner", Ketua Tim Pengawas Teknik, dan "Designer dan General Contractor" bertanggung jawab langsung kepada dan berada di bawah pengawasan Presiden Republik Indonesia.

(-)

(-)