Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pembangunan sektor pertanian dan ketahanan pangan, sejalan dengan prinsip demokrasi dan desentralisasi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan irigasi, termasuk:
- Asas, tujuan, dan fungsi irigasi.
- Ruang lingkup pengaturan yang meliputi pengembangan, pengelolaan, kelembagaan, wewenang, partisipasi masyarakat, pemberdayaan, pengelolaan air, konservasi, pembiayaan, alih fungsi lahan, koordinasi, pengawasan, sanksi, penyidikan, dan ketentuan peralihan.
- Kelembagaan pengelolaan irigasi, termasuk pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten.
- Wewenang, tugas, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan masyarakat petani dalam pengelolaan irigasi.
- Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
- Pemberdayaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan IP3A (Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air).
- Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air dan alokasi air.
- Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
- Konservasi, perlindungan, dan pengendalian pencemaran air.
- Pengelolaan aset irigasi.
- Pembiayaan jaringan irigasi.
- Alih fungsi lahan beririgasi.
- Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
- Pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
- Petani pemakai air wajib membentuk P3A.
- Setiap orang/badan yang ingin mendapatkan hak guna air dan/atau alokasi air wajib mendapatkan izin.
- Pengguna jaringan irigasi wajib ikut serta dalam pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah.