Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perubahan tersebut meliputi Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, Pasal 36, penyisipan Pasal 36A, 36B, dan 36C di antara Pasal 36 dan 37, serta perubahan Lampiran I huruf B angka 3. Secara substansial, perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan melakukan penataan organisasi dan tata kerja, khususnya pada Biro Umum. Biro Umum memiliki tugas melaksanakan koordinasi dan pembinaan urusan kearsipan dan dokumentasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, tata usaha pimpinan, keprotokolan, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bagian Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis di bidang pengadaan barang/jasa. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.