For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 130 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 130 Tahun 1966 tentang Membebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo Serta Mengangkat Abdullah Amu Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 130/1966 · Keppres No. 130 Tahun 1966 · Keppres Nomor 130 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:29 April 1966Publication Date:4 Juni 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo Serta Mengangkat Abdullah Amu Menjadi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1966
Publication Date04 Juni 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 1966 ini dikeluarkan dengan latar belakang pengangkatan Sdr. Abdullah Amu sebagai Pejabat Gubernur/Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Sulawesi Utara, menggantikan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membebaskan Brigadir Jenderal Soenandar Prijosoedarmo dari jabatannya sebagai Anggota M.P.R.S. Utusan Daerah dan menetapkan Sdr. Abdullah Amu sebagai penggantinya. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, Peraturan Presiden No.12 tahun 1959, Keputusan Presiden No.56 tahun 1965, dan Keputusan Presiden No.92 tahun 1966. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 29 April 1966.

(-)

(-)