Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Instruktur. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja JF Instruktur. Tujuannya adalah untuk menjadi acuan dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Instruktur bagi Penguji Kompetensi, Peserta Uji Kompetensi, dan penyelenggara Uji Kompetensi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Uji Kompetensi JF Instruktur diselenggarakan oleh Instansi Pembina melalui Direktur Jenderal, yang memiliki kewenangan menyusun perencanaan kebutuhan jumlah Peserta Uji Kompetensi, menyusun perencanaan anggaran biaya Uji Kompetensi, melakukan sosialisasi, serta pemantauan dan evaluasi.
- Uji Kompetensi dapat diselenggarakan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
- Tim Penguji Kompetensi berasal dari PNS Instansi Pembina dan Instansi Pengguna, dengan persyaratan pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pangkat minimal penata golongan ruang III/c, pengalaman kerja di bidang Pelatihan Kerja dan/atau keinstrukturan, serta memiliki sertifikat Penguji Kompetensi.
- Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan pendidikan, pengalaman, dan usia tertentu, serta melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
- Penyelenggaraan Uji Kompetensi terdiri dari tahap pengusulan Peserta Uji Kompetensi, seleksi administrasi, pelaksanaan Uji Kompetensi, dan rapat pleno.
- Uji Kompetensi mengacu pada Standar Kompetensi JF Instruktur yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
- Peserta yang lulus Uji Kompetensi berhak memperoleh Sertifikat Kompetensi yang berlaku selama menduduki jenjang jabatan yang diujikan.