For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2008 Ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 3/2011 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 September 2011Publication Date:14 September 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2008 Ttg Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date19 September 2011
Publication Date14 September 2011
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2008 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara.

Ketentuan Substansial:

  • Perubahan Pasal 1 angka 9, 17, dan 30 serta penyisipan angka 17 a dan 17 b mengenai definisi Alat Kelengkapan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran, dan Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD.
  • Perubahan Pasal 10 mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan Badan Musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan Badan Legislasi Daerah, tunjangan Badan Anggaran, tunjangan Badan Kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  • Perubahan Pasal 16 mengenai besaran tunjangan alat kelengkapan DPRD bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
  • Perubahan Pasal 17 mengenai Tunjangan Komunikasi Intensif yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ayat (3) dan (4) dihapus, dan ditambahkan ayat (5), (6), dan (7) yang mengatur besaran tunjangan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).
  • Perubahan Pasal 26 ayat (3) mengenai uang duka bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia, serta bantuan pengurusan jenazah yang diatur dengan Peraturan Bupati.
  • Perubahan Pasal 27 ayat (2) huruf b dan penambahan huruf d, e, dan f mengenai uang jasa pengabdian bagi Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya, disesuaikan dengan masa bakti.
  • Perubahan Pasal 30 mengenai Belanja Penunjang Operasional Pimpinan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (tinggi, sedang, rendah).

(-)

(-)