on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan
Also known as: Peraturan KPU 3/2012 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2012 ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan JRA untuk arsip kepegawaian dan keuangan. JRA ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan (aktif dan inaktif), serta keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Pengelolaan arsip keuangan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban di bidang keuangan. Sementara itu, pengelolaan arsip kepegawaian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban di bidang kepegawaian.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif, serta proses penyusutan arsip yang meliputi pemindahan arsip, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, tidak ada larangan perundang-undangan, dan tidak berkaitan dengan proses perkara.