For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan

Also known as: Peraturan KPU 3/2012 · Peraturan KPU No. 3 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:20 Februari 2012Publication Date:20 Februari 2012
Kearsipan

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemeJadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date20 Februari 2012
Publication Date20 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2012 ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan JRA untuk arsip kepegawaian dan keuangan. JRA ini mencakup jenis arsip, jangka waktu penyimpanan (aktif dan inaktif), serta keterangan mengenai apakah arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. Pengelolaan arsip keuangan meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban di bidang keuangan. Sementara itu, pengelolaan arsip kepegawaian meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban di bidang kepegawaian.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur jangka waktu penyimpanan arsip aktif dan inaktif, serta proses penyusutan arsip yang meliputi pemindahan arsip, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, dan penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan. Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya, tidak ada larangan perundang-undangan, dan tidak berkaitan dengan proses perkara.

(-)

(-)