For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 15/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 15 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 15 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date29 Desember 2023
Publication Date29 Desember 2023
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan deteksi dini melalui pengumpulan data, pemetaan wilayah rawan, dan tes urin. Antisipasi dini dilakukan dengan pemasangan iklan larangan narkoba, kampanye informasi, edukasi di satuan pendidikan dan tempat usaha, serta koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Daerah. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, pembentukan satuan tugas atau relawan, dan pembentukan kecamatan/kelurahan bersih narkotika. Pencegahan juga dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, lingkungan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, perangkat daerah, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, apartemen, tempat hiburan, rumah kos/pemondokan, asrama, dan media massa. Penanganan meliputi pendampingan, pembinaan, pengawasan, penyediaan layanan rehabilitasi medis dan sosial, serta reintegrasi sosial. Pemerintah daerah juga menyiapkan tempat rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

1. Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung membentuk Badan Narkotika Nasional Daerah Kota Bandar Lampung paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini disahkan.

1. Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan Pasal 9, dikenakan sanksi administratif. 2. Badan Usaha, tempat Usaha, Hotel/Penginapan, Apartemen dan tempat hiburan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 3. Rumah kos/Pemondokan dan Asrama yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 4. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin, pengawasan, pemberhentian sementara, dan denda administrasi atau daya paksa polisional.