on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Penanaman Modal
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 29/2013 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 29 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi penanaman modal di Kabupaten Kotabaru guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas teknologi, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup fasilitasi penanaman modal di berbagai sektor seperti industri, perdagangan, keuangan, perbankan, pertanian, kehutanan, perikanan, transportasi, pos, dan telekomunikasi. Pemerintah Daerah memberikan perlakuan yang sama bagi semua penanam modal, menjamin kepastian hukum, perlindungan, serta kemudahan pelayanan dan perizinan. Usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi diprioritaskan dalam pengembangan penanaman modal.
Bupati menunjuk SKPD untuk menyusun kebijakan pengembangan penanaman modal dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Rencana Strategis Daerah. Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk mempromosikan potensi daerah untuk menarik investasi, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pihak lain.
Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan daerah lain, negara lain, badan usaha swasta maupun asing, melalui berbagai bentuk kerjasama yang menguntungkan daerah. Setiap penanaman modal diberikan pelayanan fasilitas dan kemudahan perizinan, termasuk fasilitasi penggunaan lahan, kemitraan dengan usaha kecil, dan rekruitmen tenaga kerja lokal. Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan pajak dan retribusi daerah bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.
Setiap penanaman modal wajib memiliki izin, dan Bupati berwenang menerbitkan izin penanaman modal. Selain itu, investor juga diberikan pelayanan non-perizinan seperti pemberian informasi potensi daerah dan penjelasan terkait peraturan dan kebijakan daerah.
Pemerintah Daerah melaksanakan pengendalian kegiatan penanaman modal melalui mekanisme laporan kegiatan penanaman modal. Setiap penanam modal berhak mendapat kepastian hukum, informasi, pelayanan, dan fasilitas kemudahan, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.