on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIJINAN TERTENTU
Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan dengan perubahan susunan organisasi dan tata kerja dinas daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Perubahan ini diperlukan karena adanya perubahan dalam struktur organisasi pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan penyebutan nama dinas. Kata 'Dinas Pendapatan Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah' dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu diubah menjadi 'Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat'.