on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Also known as: Permen Ristekdikti 89/2016 · Permen Ristekdikti No. 89 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Kebijakan ini didasarkan pada hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai. Penetapan kelas jabatan ini dilakukan oleh Rektor Institut Seni Budaya Indonesia Aceh, dan rincian lebih lanjut mengenai kelas jabatan dan persediaan pegawai tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.