For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 17/2015 · Perka BMKG No. 17 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 17 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2015Publication Date:15 Juli 2015
Meteorologi & Geofisika

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeTata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date29 Juli 2015
Publication Date15 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tata cara tetap pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data kualitas udara di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012. Tujuannya adalah memberikan petunjuk tentang unsur yang diamati, pengamatan yang tepat dan akurat, pengiriman sampel, keseragaman pengamatan dan pengelolaan data, serta ketersediaan data yang relevan dan mudah diakses. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengamatan kualitas udara yang meliputi pengamatan pencemaran udara (Partikulat, SO2, NO, NO2, O3, CO, Komposisi kimia air hujan) dan pengamatan Gas Rumah Kaca (CO2, CH4, N2O, HFCs, PFCs, SF6). 2. Penetapan Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara dan/atau UPT wajib melakukan pengamatan kualitas udara. 3. Pengamatan dilakukan oleh tenaga pengamat yang memiliki sertifikat kompetensi. 4. Pengamatan dilakukan secara manual dan/atau otomatis. 5. Pengelolaan data meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, yang dilakukan oleh pengelola data yang memiliki sertifikat kompetensi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaporan sampel oleh UPT ke laboratorium penguji PUSPIKU.

1. Dalam hal UPT belum memiliki peralatan pengamatan untuk melakukan pengamatan terhadap unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UPT melakukan pengamatan terhadap unsur-unsur berdasarkan peralatan pengamatan yang ada. 2. Tenaga Pengamat dan pengelola data yang belum memiliki sertifikat, tetap dapat melakukan pengamatan dan pengelolaan data selama diberi tugas dan kewenangan oleh Kepala UPT.

(-)