on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 7/2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, serta meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan beberapa kawasan sebagai KTR, meliputi:
Pimpinan atau penanggung jawab tempat-tempat tersebut wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk persyaratan pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan lokasi pemasangan iklan.
Hak dan Kewajiban:
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok. Mereka juga dapat berperan serta dalam pengawasan dan pelaksanaan KTR dengan memberikan saran, melaporkan pelanggaran, dan mengusulkan suatu tempat menjadi KTR.
Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas Penegak KTR untuk melakukan pembinaan dan penegakan pelaksanaan KTR. Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan dan pengawasan KTR melalui sosialisasi, koordinasi, dan pemberian penghargaan.