on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 1953 tentang Perutusan RI Pada Sidang The Fifth Session Of The Asian Advisory Committee Di Nuwara Eliya (Ceylon)
Also known as: Keppres 151/1953 · Keppres No. 151 Tahun 1953 · Keppres Nomor 151 Tahun 1953
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan undangan dari International Labour Office untuk menghadiri sesi kelima Asian Advisory Committee di Nuwara Eliya, Ceylon. Pemerintah Indonesia, sebagai anggota komite tersebut, merasa perlu mengirimkan dua utusan untuk mewakili negara dalam konferensi tersebut. Keputusan ini telah disetujui oleh Dewan Menteri.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menunjuk Mr. Samjono dan Sumanto sebagai perwakilan Indonesia. Mereka diwajibkan melakukan perjalanan ke Nuwara Eliya menggunakan pesawat dan tinggal selama satu minggu. Biaya perjalanan dan penginapan akan ditanggung sesuai dengan golongan masing-masing. Mr. Samjono juga diberikan uang representasi. Mereka diperbolehkan mengirimkan uang pribadi ke luar negeri. Setelah kembali, mereka harus menyampaikan laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan. Masa perjalanan dihitung sebagai masa kerja aktif dan gaji tetap dibayarkan.