For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah

Also known as: PP 7/1998 · PP No. 7 Tahun 1998 · PP Nomor 7 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1998Publication Date:7 Januari 1998
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah Dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Ke Kota Pandan Di Wilayah Kecamatan Sibolga Kabupaten Darah Tingkat II Tapanuli Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1998
Publication Date07 Januari 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memindahkan ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga ke Kota Pandan di wilayah Kecamatan Sibolga, Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pemindahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut. Kota Pandan dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini mengatur batas-batas wilayah Kota Pandan dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah. Pelaksanaan pemindahan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah, dan ketentuan teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)