Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bertujuan untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa. Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk menampung seluruh kegiatan perekonomian dan/atau pelayanan umum yang dikelola desa dan/atau kerja sama antar desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian BUM Desa, yang dapat dilakukan oleh satu desa atau bersama antar desa berdasarkan musyawarah desa atau musyawarah antar desa.
- Kepemilikan dan modal BUM Desa, yang sebagian besar dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa, dengan modal berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
- Organ pengelola BUM Desa, yang terdiri atas Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat (ex officio oleh Kepala Desa atau pihak lain yang diberi kuasa), pelaksana operasional (direktur BUM Desa), dan pengawas.
- Jenis unit usaha BUM Desa, yang dapat melakukan kegiatan pengelolaan sumber daya, industri pengolahan, jaringan distribusi, layanan jasa keuangan, pelayanan umum, perantara barang/jasa, dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
- Perencanaan, operasional, dan pertanggungjawaban BUM Desa, termasuk penyusunan rencana program kerja, pengadaan barang/jasa, kerja sama dengan pihak lain, dan penyampaian laporan berkala.
- Pembagian hasil usaha BUM Desa, yang sebagian diserahkan kepada desa sebagai pendapatan desa.
- Kerugian dan penghentian kegiatan usaha BUM Desa, termasuk tanggung jawab atas kerugian dan prosedur penghentian kegiatan usaha.
Peraturan ini juga mengatur tentang asosiasi BUM Desa dan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah.