Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mengatur tentang jenis dan tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 serta untuk menyesuaikan kembali jenis tarif layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam berdasarkan Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis tarif layanan pengalokasian dan administrasi lahan, yang terdiri atas Tarif Layanan Alokasi Lahan, Tarif Layanan Perpanjangan Alokasi Lahan, Tarif Layanan Pengukuran Alokasi Lahan, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi, Tarif Layanan Revisi Gambar Penetapan Lokasi KSB, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah, Tarif Layanan Rekomendasi Hak Atas Tanah KSB, Tarif Layanan Penggantian Dokumen Alokasi Lahan, Tarif Layanan Penggantian Dokumen Alokasi Lahan KSB, Tarif Layanan Pecah dan Gabung Gambar Penetapan Lokasi, dan Tarif Layanan Izin Peralihan Hak. Peraturan ini juga mengatur bahwa Badan Pengusahaan Batam dapat memberikan tarif khusus kepada Pengguna Layanan untuk kegiatan bisnis, non bisnis, dan/atau sosial, yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala.