For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 119/PMK.011/2012 · PMK No. 119/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2012Publication Date:12 Juli 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Dan Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juli 2012
Publication Date12 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tatacara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.04/1998.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi untuk pembangkitan energi/listrik tahun anggaran 2012. Latar belakangnya adalah ketersediaan pagu anggaran untuk pembayaran PPh DTP komoditas panas bumi yang berasal dari setoran bagian pemerintah atas hasil pengusahaan sumber daya panas bumi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003. Tujuannya adalah memberikan manfaat dan keadilan kepada daerah serta menjaga iklim investasi yang kondusif. Ketentuan substansial mencakup pemberlakuan setoran bagian Pemerintah sebesar 34% dari penerimaan bersih usaha pengusahaan panas bumi sebagai penyetoran PPh tahun anggaran 2012, yang merupakan PPh DTP dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 dan perubahannya. Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak DTP. Pengusaha panas bumi wajib menyetor bagian Pemerintah ke Rekening Penerimaan Panas Bumi dan melaporkan perhitungan serta pelaksanaan penyetoran kepada Direktur Jenderal Anggaran. PNBP dihitung dari setoran bagian Pemerintah setelah dikurangi kewajiban pembayaran pajak dan pungutan lain. Alokasi penganggaran PPh DTP untuk tahun anggaran berikutnya diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Direktorat Jenderal Anggaran.

(-)

(-)