For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir

Also known as: Perka Batan 9/2016 · Perka Batan No. 9 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2016Publication Date:14 Juni 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date20 Juni 2016
Publication Date14 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1650) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2035)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan bagi instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam menentukan standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir yang ada pada instansi masing-masing, serta sebagai pendorong iklim organisasi yang kondusif bagi pengembangan organisasi dan pembinaan karier PNS melalui jalur Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Selain itu, peraturan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dan pihak yang berkepentingan dalam melaksanakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Nuklir. Standar kompetensi mencakup aspek pengetahuan, keterampilan/keahlian, dan sikap perilaku yang harus dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memangku Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dalam melaksanakan tugas jabatannya. Standar kompetensi jabatan fungsional pranata nuklir sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

(-)

(-)