Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Malang. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 3.439.632.063.348,96, belanja sebesar Rp 3.085.253.152.781,39, dan transfer sebesar Rp 458.028.267.912,50, menghasilkan surplus/(defisit) sebesar Rp (103.649.357.344,93). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 352.093.880.267,55 dan pengeluaran sebesar Rp 31.000.000.000,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp 321.093.880.267,55. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp 5.443.623.023.756,30, jumlah kewajiban sebesar Rp 24.618.795.271,86, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 5.419.004.228.484,44. Bupati Malang kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.