on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
Also known as: Perka BKN 3/2013 · Perka BKN No. 3 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil. Kamus ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamus ini memuat pengelompokkan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, serta uraian tugas. Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 1 menyatakan bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.