For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil

Also known as: Perka BKN 3/2013 · Perka BKN No. 3 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2013Publication Date:21 Januari 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemeKamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date19 Februari 2013
Publication Date21 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil. Kamus ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang akuntabel di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Kamus ini memuat pengelompokkan rumpun jabatan fungsional umum, perumusan nama-nama jabatan fungsional umum, ikhtisar jabatan, serta uraian tugas. Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil ini dapat dijadikan sebagai rujukan penamaan jabatan fungsional umum di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 1 menyatakan bahwa Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)

(-)