For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahan Negara Iglas Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 33/1978 · PP No. 33 Tahun 1978 · PP Nomor 33 Tahun 1978

Status:
Active
Effective Date:9 November 1978Publication Date:9 November 1978
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahan Negara Iglas Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 November 1978
Publication Date09 November 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara IGLAS menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara IGLAS akan dialihkan menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan pembubaran Perusahaan Negara IGLAS dan pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, serta perlengkapannya kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara IGLAS, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian tersebut.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara IGLAS, maka Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)