Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Mukomuko. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam dan komponen lingkungan hidup yang esensial bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Tujuannya adalah untuk melestarikan fungsi air melalui pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dapat menugaskan instansi untuk menangani pengelolaan kualitas air dan menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekonomis, ekologis, nilai agama, dan adat istiadat setempat.
- Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi empat kelas dengan kriteria mutu air yang berbeda untuk setiap kelasnya.
- Pemerintah Kabupaten Mukomuko berwenang menetapkan daya tampung beban pencemaran, melakukan inventarisasi sumber pencemar, menetapkan persyaratan air limbah, memantau kualitas air, dan faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.
- Setiap usaha wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air dalam keadaan darurat.
- Pemanfaatan air limbah ke tanah memerlukan izin tertulis dari Bupati Mukomuko berdasarkan hasil kajian AMDAL atau UKL-UPL.
- Pembuangan air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah pencemaran air dan mentaati persyaratan izin yang mencakup pengelolaan limbah, mutu dan kuantitas air limbah, cara pembuangan, penanggulangan keadaan darurat, pemantauan mutu air, dan larangan pengenceran air limbah.
- Pengelolaan B3 dan limbah B3 diatur, termasuk kewajiban pengelolaan limbah B3 oleh penghasil limbah dan perizinan pengelolaan limbah B3.
- Penentuan pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup yang meliputi berbagai aspek seperti air, air limbah, udara, dan emisi.
- Usaha yang berdampak penting wajib memiliki AMDAL, sementara yang tidak berdampak penting wajib memiliki UKL-UPL atau membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.