For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bone 3/2015 · Perda Kabupaten Bone No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2015Publication Date:14 Juli 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date14 Juli 2015
Publication Date14 Juli 2015
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemilihan dan atau Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2001 Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perangkat desa yang berkualitas, berdedikasi, dan memiliki kredibilitas tinggi.

Ketentuan Substansial:

Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh staf. Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Hak dan Kewajiban:

Pengangkatan perangkat desa dilakukan melalui proses penjaringan dan penyaringan oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa (P3D) yang dibentuk oleh Kepala Desa. Persyaratan calon perangkat desa meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTA, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, dan mengenal desa.

Perangkat desa memiliki masa jabatan paling lama 10 tahun dan dapat diangkat kembali sampai berusia 60 tahun. Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, melanggar larangan, atau dinyatakan sebagai terpidana.

1. Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala Desa dan telah menjabat sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai masa pengabdian yang bersangkutan genap 10 (sepuluh) tahun atau telah mencapai umur 60 (enam puluh) tahun. 2. Perangkat Desa yang masa pengabdiannya genap 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang belum mencapai umur 60 (enam puluh) tahun dapat ditetapkan kembali sebagai Perangkat Desa tanpa melalui proses penjaringan dan penyaringan. 3. Perangkat Desa yang pengangkatannya tidak berdasarkan keputusan Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai akhir tahun 2015 dan yang bersangkutan dapat diangkat kembali melalui proses penjaringan dan penyaringan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.