For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Bojonegoro 2/2019 · Perda Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH TAHUN 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Bojonegoro
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentBojonegoro

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2005-2025. RPJMD juga berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah dan acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan. RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan perencanaan penganggaran. RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten sekitar yang berbatasan. Sistematika RPJMD terdiri dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu-isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, dan penutup. Bupati melalui OPD yang bertanggung jawab dalam bidang perencanaan pembangunan daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)