For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU

Also known as: Perda Kota Kotamobagu 4/2017 · Perda Kota Kotamobagu No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 September 2017Publication Date:11 September 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatAset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
LocationPemerintah Kota Kotamobagu
Effective Date11 September 2017
Publication Date11 September 2017
Place of EnactmentKotamobagu

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2008 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu (Lembaran Daerah Kota Kotamobagu Tahun 2008 Nomor 35, Tambahan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 42), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kotamobagu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, Rumah Negara dan perlengkapannya (khusus Pimpinan DPRD), kendaraan dinas jabatan (khusus Pimpinan DPRD), dan belanja rumah tangga (khusus Pimpinan DPRD).
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat mengakhiri masa bakti atau meninggal dunia.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar/tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)