For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 2/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 September 2022Publication Date:12 September 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date12 September 2022
Publication Date12 September 2022
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Percetakan Sultra (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 9). 2. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 456 Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Percetakan Sultra masa jabatan 2014-2018.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra. Latar belakang pembubaran adalah karena perusahaan daerah tersebut secara ekonomi sudah tidak menguntungkan dan tidak dapat membiayai dirinya sendiri, sebagaimana hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Tujuan pembubaran adalah agar tidak membebani keuangan daerah. Pembubaran Perusahaan Daerah Percetakan Sultra diikuti dengan proses likuidasi yang dilakukan oleh Likuidator yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kewajiban yang timbul sebagai akibat pembubaran dibebankan kepada daerah. Aset Perusahaan Daerah, yang terdiri dari aset lancar (kas, piutang, persediaan, uang muka) dan aset tetap (bangunan, kendaraan, peralatan kantor/cetak), setelah proses penyelesaian oleh tim Likuidator menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)