For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Buru 11/2020 · Perda Kabupaten Buru No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2020Publication Date:27 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Buru
Effective Date27 Oktober 2020
Publication Date27 Oktober 2020
Place of EnactmentNamlea

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2018 Nomor 16 ) Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2019 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2019 menunjukkan pendapatan sebesar Rp 959.364.761.276,63 dan belanja sebesar Rp 944.527.112.494,70, menghasilkan surplus sebesar Rp 14.837.648.781,93. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp (7.334.074.548,92), sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 7.503.574.233,01.

Neraca per 31 Desember Tahun 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.359.169.653.382,89, jumlah kewajiban sebesar Rp87.995.734.773,56, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.271.173.918.609,33.

Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp8.644.880.894,01.

Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 menunjukkan surplus/defisit sebesar Rp 52.698.685.779,97.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp7.503.574.233,01.

Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2019 menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp1.271.173.918.609,33.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati Buru menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.