For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1967 tentang Penyederhanaan Prosedur Ekspor Dan Impor

Also known as: PP 10/1967 · PP No. 10 Tahun 1967 · PP Nomor 10 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 1967Publication Date:28 Juli 1967
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyederhanaan Prosedur Ekspor Dan Impor
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 1967
Publication Date28 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1962 (Lembaran Negara Nomor 46 tahun 1962) berikut peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 pasal 8 dan pasal 13.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1967 bertujuan untuk menyederhanakan prosedur ekspor dan impor guna mendukung program rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi. Kebijakan ini menghapuskan kewajiban Kontrak Valuta untuk ekspor dan impor, serta menghilangkan keharusan adanya Surat Izin Pengeluaran (S.I.P.) dan Surat Pemberitahuan tentang Perjanjian Penjualan barang-barang ke luar negeri (SP3). Meskipun demikian, Menteri Perdagangan tetap memiliki wewenang untuk membatasi ekspor barang tertentu berdasarkan perjanjian internasional atau kepentingan nasional. Selain itu, formulir ekspor diatur agar Aangifte van Inlanding (AVI) dan E3/E4 digabung menjadi satu. Gubernur Bank Negara Indonesia juga mencabut ketentuan mengenai Pernyataan Impor (PI), kecuali untuk impor dengan Bonus Ekspor tanpa cover.

(-)

(-)