Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi terminal berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian, dengan mempertimbangkan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit diukur, tarif ditetapkan berdasarkan unsur biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan, yang hasilnya harus disetor bruto ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas, dengan ketentuan waktu pembayaran yang berbeda untuk kendaraan yang masuk/parkir dan jasa penunjang terminal. Penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan STRD setelah didahului dengan Surat Teguran. Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran retribusi, serta penagihan dan penerbitan Surat Teguran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.