For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 7/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 November 2020Publication Date:10 November 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date10 November 2020
Publication Date10 November 2020
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang, Kepala SKPD adalah Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala SKPD adalah Pengguna Barang.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
  3. Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  4. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, atau Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Bentuk pemanfaatan meliputi sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  7. Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
  8. Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Pemusnahan: Pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.
  10. Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah meliputi penghapusan dari Daftar Barang Pengguna, Daftar Barang Pengelola, dan Daftar Barang Milik Daerah.
  11. Penatausahaan: Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah.
  12. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pembinaan, dan Pengguna Barang serta Pengelola Barang melakukan pengawasan dan pengendalian.
  13. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Rumah negara merupakan barang milik daerah yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.

1. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 2. Seluruh kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah yang belum mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)