Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kas Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap dasar pengenaan pajak, yang mana Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) ditetapkan dengan formula yang berbeda tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan apakah tenaga listrik tersebut dipungut bayaran atau tidak. Harga satuan listrik yang berasal dari bukan PLN ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PT PLN Persero. Tarif pajak juga diubah, dengan tarif yang berbeda untuk penggunaan tenaga listrik oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta penggunaan tenaga listrik untuk selain industri, dengan perbedaan tarif berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN).