For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 10/2005 · Perda Kabupaten Demak No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2005Publication Date:11 Juli 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date11 Juli 2005
Publication Date11 Juli 2005
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan terkait Pajak Penerangan Jalan. Perubahan meliputi definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Kas Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap dasar pengenaan pajak, yang mana Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) ditetapkan dengan formula yang berbeda tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN) dan apakah tenaga listrik tersebut dipungut bayaran atau tidak. Harga satuan listrik yang berasal dari bukan PLN ditetapkan oleh Bupati dengan berpedoman pada harga satuan listrik yang berlaku untuk PT PLN Persero. Tarif pajak juga diubah, dengan tarif yang berbeda untuk penggunaan tenaga listrik oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, serta penggunaan tenaga listrik untuk selain industri, dengan perbedaan tarif berdasarkan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN).

(-)

(-)