Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam perkebunan secara bertanggung jawab dan lestari, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, menyediakan bahan baku bagi industri, serta memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Perencanaan Pembangunan Perkebunan: Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, realistis, bermanfaat, partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel. Perencanaan ini mencakup wilayah, tanaman perkebunan, sumber daya manusia, kawasan perkebunan, sarana dan prasarana, pengolahan dan pemasaran hasil, pembiayaan, penanaman modal, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Penggunaan Lahan: Pelaku usaha perkebunan dapat menggunakan lahan setelah diberikan hak atas tanah. Perusahaan perkebunan wajib mengakui dan menghormati nilai budaya dan hak atas tanah masyarakat setempat, serta melakukan musyawarah mufakat sebelum melakukan pembangunan perkebunan.
- Perbenihan: Benih tanaman perkebunan yang beredar wajib unggul, bersertifikat, dan diberi label. Usaha produksi benih wajib memiliki perizinan berusaha produksi benih tanaman perkebunan.
- Budidaya Tanaman Perkebunan: Pelaku usaha perkebunan dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dan wajib menggunakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan komoditas perkebunan.
- Usaha Perkebunan: Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri atau penanam modal asing. Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya, pengolahan hasil, dan jasa perkebunan. Perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP), IUP-B, atau IUP-P.
- Perlindungan Usaha Perkebunan: Meliputi penanganan kebakaran lahan dan kebun, serta penanganan pasca kebakaran.
- Pengelolaan Konflik Perkebunan: Pemerintah Daerah melakukan pencegahan dan penanganan konflik perkebunan.
- Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan: Usaha pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dan memperpanjang daya simpan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha pemasaran hasil perkebunan.
- Pengelolaan Lingkungan: Pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.
- Kerjasama dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan perkebunan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan koperasi, pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan, serta memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan usaha perkebunan.