For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 4/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBanjarmasin

Peraturan Daerah Kalimantan Selatan nomor 2 tahun 2013 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam perkebunan secara bertanggung jawab dan lestari, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat serta daerah, menyediakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, menyediakan bahan baku bagi industri, serta memelihara kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Pembangunan Perkebunan: Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, realistis, bermanfaat, partisipatif, terpadu, terbuka, dan akuntabel. Perencanaan ini mencakup wilayah, tanaman perkebunan, sumber daya manusia, kawasan perkebunan, sarana dan prasarana, pengolahan dan pemasaran hasil, pembiayaan, penanaman modal, serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  2. Penggunaan Lahan: Pelaku usaha perkebunan dapat menggunakan lahan setelah diberikan hak atas tanah. Perusahaan perkebunan wajib mengakui dan menghormati nilai budaya dan hak atas tanah masyarakat setempat, serta melakukan musyawarah mufakat sebelum melakukan pembangunan perkebunan.
  3. Perbenihan: Benih tanaman perkebunan yang beredar wajib unggul, bersertifikat, dan diberi label. Usaha produksi benih wajib memiliki perizinan berusaha produksi benih tanaman perkebunan.
  4. Budidaya Tanaman Perkebunan: Pelaku usaha perkebunan dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dan wajib menggunakan teknik pembukaan lahan tanpa bakar. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan komoditas perkebunan.
  5. Usaha Perkebunan: Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh pelaku usaha dalam negeri atau penanam modal asing. Jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budidaya, pengolahan hasil, dan jasa perkebunan. Perusahaan perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan (IUP), IUP-B, atau IUP-P.
  6. Perlindungan Usaha Perkebunan: Meliputi penanganan kebakaran lahan dan kebun, serta penanganan pasca kebakaran.
  7. Pengelolaan Konflik Perkebunan: Pemerintah Daerah melakukan pencegahan dan penanganan konflik perkebunan.
  8. Pengolahan, Pemasaran, dan Harga Hasil Perkebunan: Usaha pengolahan hasil perkebunan dilakukan untuk memperoleh nilai tambah dan memperpanjang daya simpan. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha pemasaran hasil perkebunan.
  9. Pengelolaan Lingkungan: Pelaku usaha perkebunan wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengelola sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.
  10. Kerjasama dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan perkebunan melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan koperasi, pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan, serta memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan usaha perkebunan.

1. Izin Usaha Perkebunan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, IUP/IUP-B mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten/kota, maka perizinan yang sudah ada didaftarkan ulang ke provinsi dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, semua pemanfaatan usaha-usaha Perkebunan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini harus disesuaikan. 4. Usaha Perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berupa: 1. Teguran lisan atau tertulis. 2. Penghentian sementara atau tetap kegiatan. 3. Pencabutan sementara atau tetap izin. 4. Denda administratif. 5. Sanksi administratif lainnya.