on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT PAL Indonesia
Also known as: PP 110/2012 · PP No. 110 Tahun 2012 · PP Nomor 110 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia. Hal ini dilakukan melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, sebagai bagian dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT PAL Indonesia sebesar Rp600.000.000.000,00. Penambahan modal ini bersumber dari alokasi penyertaan modal negara pada BUMN strategis yang totalnya sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Status PT PAL Indonesia sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002.