For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 8/2003 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2003Publication Date:9 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date30 Desember 2003
Publication Date09 Desember 2003
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial.

Ketentuan Substansial:

  1. Obyek retribusi adalah pemberian pelayanan atas penerbitan SIUP.
  2. Subyek retribusi adalah orang atau badan hukum yang mendapatkan pelayanan SIUP.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Struktur retribusi diukur berdasarkan jenis perusahaan: Perusahaan Kecil (Perorangan), Koperasi, Perusahaan Menengah, dan Perusahaan Besar.
  5. Besaran retribusi bervariasi berdasarkan jenis perusahaan, mulai dari Rp 25.000,- hingga Rp 100.000,-.
  6. Masa retribusi adalah 5 tahun sekali selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya.
  7. Pemungutan retribusi tidak dapat diwakilkan.
  8. Pembayaran retribusi dilakukan di tempat pelayanan atau tempat SIUP dikeluarkan.

(-)

1. Dalam hal berakhirnya masa wajib retribusi dan wajib retribusi tidak memperbaharui pada waktu yang ditentukan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) setiap bulannya maksimal 24 bulan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).