Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2012. Perubahan tersebut mencakup definisi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, kewajiban Instansi Pelaksana dalam urusan administrasi kependudukan, serta tugas petugas registrasi. Selain itu, terdapat perubahan pada pelaporan kelahiran dan kematian, pengakuan dan pengesahan anak, data kependudukan, kepemilikan KTP-el, elemen data pada KTP-el, dan kutipan Akta Pencatatan Sipil. Peraturan ini juga melarang manipulasi data kependudukan dan menegaskan bahwa pengurusan serta penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib dilindungi oleh Negara. Beberapa pasal terkait ketentuan pidana dihapus. KTP-el yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini ditetapkan berlaku seumur hidup, dan terdapat ketentuan peralihan terkait singkatan KTP dan pelaporan peristiwa kependudukan.