For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 58 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)

Also known as: PERPRES 58/2021 · PERPRES No. 58 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 58 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2021Publication Date:16 Juni 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Official or Service Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Juni 2021
Publication Date16 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama antara kedua negara berdasarkan asas timbal balik, serta memfasilitasi akses masuk bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan persetujuan yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia. Persetujuan ini memberikan pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas dari kedua negara. Salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Spanyol, dan Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)