For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Also known as: PMK 137/PMK.02/2020 · PMK No. 137/PMK.02/2020

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2020Publication Date:23 September 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Oktober 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan stimulus non-fiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menetapkan tarif nol rupiah atas jasa penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) yang berlaku di Kementerian Perdagangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa penerbitan SKA dapat ditetapkan sebesar Rp0,00. Tarif ini berlaku bagi seluruh eksportir yang mengajukan permohonan melalui sistem e-SKA. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Penggunaan formulir SKA dengan tarif nol rupiah hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor hingga tanggal tersebut. Tata cara penggunaan formulir mengikuti peraturan Menteri Perdagangan terkait pembayaran penerimaan negara secara elektronik.

(-)

(-)