For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara

Also known as: Keppres 7/1962 · Keppres No. 7 Tahun 1962 · Keppres Nomor 7 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:3 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date03 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Peraturan-Daerah tingkat ke-II Hulu Sungai Utara tentang mengubah untuk pertama kali peraturan daerah tentang mengadakan dan memungut padjak kendaraan tidak bermotor dalam daerah tingkat ke-II Hulu Sungai Utara", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 7 Pebruari 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri Otonomi Daerah dan pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut.

(-)

(-)